Nekat mencuri di asrama polisi, residivis didor saat melarikan diri
Peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan pegawai toko alat elektronik di Majenang yang curiga, saat Suparman hendak menjual hasil operasinya di Asrama Polisi Teluk Penyu, Cilacap pada Minggu (25/10).
"Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari kecurigaan pegawai sebuah toko alat alat elektronik yang berada di Majenang. Saat itu, pegawai toko tersebut diminta tolong pelaku untuk menjual laptop, handphone dan Play Station," ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Kamis (30/10).
Kecurigaan penjaga toko tersebut terbukti setelah membuka data laptop yang akan dijual pelaku. Dalam laptop tersebut berisi data dan gambar kepolisian.
"Kemudian saksi melaporkannya ke Polsek Majenang dan anggota kami melakukan penelusuran melalui CCTV yang terpasang di toko. Dari hasil rekaman tersebut, wajah pelaku dapat dikenali petugas," ujarnya.
Namun, lanjut Ulung, saat petugas akan melakukan penangkapan di rumah istrinya yang berada di kawasan Desa Cimanggu Kulon Kecamatan Cimanggu, pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan pelaku.
Sebelumnya, Suparman yang beralamat di Kampung Utan Bahagia Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat, melakukan aksi pencurian di Asrama Polisi Teluk Penyu, Cilacap pada Minggu (25/10). Ia mencuri satu laptop, tiga handphone dan satu unit Playstation II di rumah salah satu anggota Polres Cilacap, Rosadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan kunci leter L yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok pintu asrama. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang tersebut di ruang tamu. Dalam aksinya, Suparman mengaku melakukannya bersama AHR, salah satu pelaku yang masih buron.
Usai mengambil barang-barang tersebut, mereka keluar melewati jalan semula dan pergi meninggalkan asrama dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 4515 BDG. Dari hasil penjualan barang curian tersebut oleh pelaku rencananya akan dibagi dua untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ulung mengemukakan, sebelumnya pada tahun 2007 Suparman pernah dihukum dalam kasus pencurian yang dilakukan di Jakarta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," katanya.
Belum ada Komentar untuk "Nekat mencuri di asrama polisi, residivis didor saat melarikan diri"
Posting Komentar