Bikin haru, Kapolres ini bantu ibu yang masak batu karena kelaparan



Bikin haru, Kapolres ini bantu ibu yang masak batu karena kelaparan

wap-ryan.blogspot.com - Cerita keluarga miskin di Cianjur ini membuat orang-orang mengelus dada. Iyah (33) dan Andun Suherman (45) sudah tak mampu lagi membeli makanan untuk tujuh orang anaknya.

Untuk menghibur putra-putri yang menangis, Iyah memasak batu. Batu itu dimasak hanya untuk menunggu putrinya tidur.

Cerita menyedihkan itu sampai ke telinga Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu. Guntur yang dikenal agamis ini terenyuh hingga turun langsung untuk memberikan bantuan.

"Guntur tak hanya memberikan bantuan urusan makanan, tetapi juga membangun rumah. Selama ini keluarga Andun tinggal gubuk reyot di tanah milik orang lain. Hingga akhirnya dengan pendekatan Guntur si pemilik tanah merelakan tanahnya sebidang kecil bagi Andun," demikian informasi dari Humas Mabes Polri, Selasa (3/11).

Pemilik tanah mendapatkan imbalan tanahnya disertifikat seluruhnya oleh Guntur. Dalam melakukan pekerjaan mulia ini, Guntur dibantu Kepala BPN Cianjur beserta sejumlah donatur yang dengan ikhlas mengulurkan bantuan.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah genap berumur satu tahun. Sejumlah hal telah dilakukan untuk memperbaiki birokrasi.

Lembaga Klimatologi Politik (LKP) melakukan survei nasional untuk mengetahui tingkat kepuasan publik terhadap birokrasi di era Jokowi-JK selama satu tahun menjabat. Hasilnya, sebesar 44,3 persen publik menyatakan semakin baik, 42,8 persen menyatakan sama saja dengan pemerintahan sebelumnya.

"Dan 10,5 persen menyatakan pemerintahan Jokowi-JK semakin buruk dari era pemerintahan sebelumnya," kata CEO LKP, Usman Rachman, di Pulo Dua Restoran, Jakarta, Selasa (3/11).

Dengan hasil tersebut, kata dia, tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi pemerintahan di bidang pelayanan publik menurun.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi tak lepas dari program dan kinerja para menteri. "Membaiknya kinerja birokrasi pelayanan publik di mata masyarakat tidak lepas dari berbagai program Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin Menteri PAN-RB dan menteri lain," pungkas Usman.

Survei dilakukan dari 24 hingga 29 Oktober 2015 di 34 provinsi dengan mengambil sampel sebanyak 784 responden. Survei dilakukan dengan teknik multi-stage random sampling.

Ambang kesalahan dari survei ini adalah 3,5 persen dan level of confidence 95 persen.

Publik di tanah air, dihebohkan dengan keluarnya surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat ini keluar dari markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), diteken langsung Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Surat ini bertujuan menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan berdalih, Kapolri mengeluarkan surat tersebut menengok beberapa konflik horizontal berbau SARA yang terjadi Tolikara, Papua dan pembakaran gereja di Aceh Singkil. Dua kasus itu cukup menyita perhatian. Apalagi polisi mencium adanya provokasi dan pernyataan berbau rasis dari salah satu pihak di dunia maya. Selain itu, sebelum bentrokan yang berujung pada pembakaran rumah ibadah, massa dari kedua belah pihak termonitor berkumpul di dunia maya dan terlibat perang opini.
Kontroversi surat edaran Kapolri mengenai caci maki di medsos berujung bui, melahirkan pro kontra. Kecaman menghiasi keluarnya surat ini. Aktivis hingga anggota ikut angkat suara, ada yang mendukung, ada pula yang mengecam keras. wap-ryan.blogspot.com merangkumnya, berikut paparannya.

Belum ada Komentar untuk "Bikin haru, Kapolres ini bantu ibu yang masak batu karena kelaparan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel