Ini mekanisme pergantian calon Panglima TNI versi Menteri Tedjo



Ini mekanisme pergantian calon Panglima TNI versi Menteri Tedjo
Tedjo Edhy Purdijatno. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno turut mengomentari soal pergantian calon Panglima TNI. Tedjo menjelaskan soal mekanisme pergantian tersebut.

"Panglima ini kan pensiun tanggal 19 Juli, tapi aturan di TNI dia akan masuk tanggal 1 bulan berikutnya," kata Tedjo di Istana Bogor, Jumat (5/6).

Selanjutnya, Tedjo menegaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan bila calon Panglima TNI harus digilir dari masing-masing satuan angkatan. Semua itu, kata dia, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Kemudian dalam aturan tak tertulis, ada rotasi, (Angkatan) Darat, Laut, Darat, Udara. Karena darat banyak, tetapi itu bukan harga mati, semuanya tergantung kewenangan presiden. Kalau lihat kemampuan, tiga-tiganya sama saja," jelasnya.

Dia menambahkan, calon Panglima TNI diajukan oleh Mabes TNI. Yang dicalonkan Panglima TNI adalah kepala staf angkatan atau mantan kepala staf yang masih aktif.

"Mabes TNI yang usulkan, panglima usulkan ke presiden, 'nih pak ini calonnya'. Dari yang diajukan itu beliau akan pilih mana yang paling pas menurut beliau. Calonnya pasti tiga itu. Kita tunggu saja siapa yang ditunjuk," paparnya.

Sebelumnya juga diketahui, mantan Kepala Staf TNI AU Chappy Hakim marah. Dia merasa selama ini negara tak pernah menghargai peran TNI AU.

Soal jatah Panglima TNI, sepanjang sejarah, baru sekali Marsekal TNI AU menjadi Panglima TNI. Dia adalah Marsekal Djoko Suyanto. Selebihnya selalu TNI AD. TNI AL pun baru dua kali kebagian Panglima TNI.

"Paskhas AU di Airport CGK diganti Marinir. Halim untuk penerbangan komersial. Panglima TNI belum tentu AU. Negeri ini memang tidak butuh Angkatan Udara. Bubar saja," tulis Chappy Hakim lewat akun twitternya, Kamis (5/6) malam.

Belum ada Komentar untuk "Ini mekanisme pergantian calon Panglima TNI versi Menteri Tedjo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel