Mabes TNI AD Pastikan Pelaku Penembakan Ditindak Tegas

Ilustrasi penembakan. AFP
wap-ryan.blogspot.com: Markas Besar TNI Angkatan Darat mengecam keras aksi koboi Serda YH yang menembak Marsin Sarmani alias Japra, 40, di Cibinong, Jawa Barat. Mabes TNI AD memastikan pelaku akan ditindak tegas.

"Proses hukum pasti dijalankan dan semoga tidak terulang dikemudian hari," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/11/2015).

Menurut dia, penembakan yang diduga dilakukan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) langsung menjadi fokus serius pimpinan Mabes TNI AD. Jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyesalkan aksi tak terpuji ini sampai dilakukan anak buahnya.

"Tentu pimpinan TNI AD memberi perhatian dan prihatin atas kejadian ini," jelas Jenderal bintang satu ini.

Sabrar pun meminta publik bersabar dalam memantau peristiwa ini. Pasalnya, kata dia, pelaku masih dimintai keterangan secara intensif di Sub Detasemen Polisi Militer Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Tentang detailnya, beri kesempatan proses pemeriksaan berlangsung," pungkas dia.

Selasa pukul 16.30 WIB kemarin, Japra tewas mengenaskan usai ditembak mati Serda YH, anggota Kostrad Cilodong. Peristiwa berawal ketika korban yang menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6108 PGX berserempetan dengan pelaku yang menggunakan mobil Honda CRV silver F 1239 DZ di Jalan Ciriung, Cibinong.

Pelaku yang tidak terima atas kejadian itu mengejar Japra karena korban tidak berhenti maupun meminta maaf. Keduanya akhirnya berhadap-hadapan di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Ciriung, Cibinong.

Serda YH mengeluarkan senjata api dan menembak Japra pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tk. I R.Said Sukanto Kramat Jati sedangkan pelaku di serahkan ke Subdenpom Cibinong, Bogor.

Belum ada Komentar untuk "Mabes TNI AD Pastikan Pelaku Penembakan Ditindak Tegas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel