Pemerintah Terus Godok Perppu Soal Hukuman Kebiri
wap-ryan.blogspot.com: Pemerintah masih terus
memproses draf rancangan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. Menteri
Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyebut banyak pihak terlibat dalam
proses pembahasan draf rancangan hukuman kebiri.
"Prosesnya jalan terus. Itu nanti diwujudkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan koordinator Perppu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, dan Jaksa Agung. Sehingga, tanya saja ke mereka untuk mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Menteri Khofifah saat berkunjung di Ngawi, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Sabtu (7/11/2015).
Khofifah menjelaskan, pemberatan hukuman kebiri nantinya tidak akan diterapkan pada semua paedofil. Bakal ada kriteria serta klasifikasi pelaku kejahatan yang pantas dapat tambahan hukuman kebiri.
"Dengan kata lain, hakim akan memiliki pertimbangan sendiri sehingga pelaku kejahatan akan dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri atau tidak. Jadi ada posisi seperti apa dan kualifikasi seperti apa untuk memberikannya," ujar Khofifah.
Khofifah menilai kebiri bukan hanya sebagai hukuman, namun juga proses pengobatan bagi para pelaku yang sadar dengan kelainannya. Dia memberi contoh, baru-baru ini ada sekitar 100 orang di Inggris malah sengaja minta dikebiri dengan cara dilemahkan syarat libidonya.
"Hal itu karena yang bersangkutan sadar diri, jika ia tidak mampu mengendalikan libidonya, maka akan menimbulkan korban," tambahnya.
Khofifah sadar hukuman kebiri tak akan lepas dari sikap pro dan kontra di masyarakat. Namun menurut dia, hal tersebut wajar sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis.
Terlebih, hukuman kebiri memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Meskipun, pemberatan hukuman dengan cara kebiri bukan hal baru di sejumlah negara maju.
Lepas dari pro kontra yang berkembang di masyarakat, Khofifah memastikan tujuan pemberian hukuman kebiri itu guna melindungi anak bangsa dari kejahatan seksual. "Sudah jadi tugas negara untuk melindungi anak bangsanya dari kejahatan seksual yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban," pungkas Khofifah.
"Prosesnya jalan terus. Itu nanti diwujudkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan koordinator Perppu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, dan Jaksa Agung. Sehingga, tanya saja ke mereka untuk mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Menteri Khofifah saat berkunjung di Ngawi, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Sabtu (7/11/2015).
Khofifah menjelaskan, pemberatan hukuman kebiri nantinya tidak akan diterapkan pada semua paedofil. Bakal ada kriteria serta klasifikasi pelaku kejahatan yang pantas dapat tambahan hukuman kebiri.
"Dengan kata lain, hakim akan memiliki pertimbangan sendiri sehingga pelaku kejahatan akan dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri atau tidak. Jadi ada posisi seperti apa dan kualifikasi seperti apa untuk memberikannya," ujar Khofifah.
Khofifah menilai kebiri bukan hanya sebagai hukuman, namun juga proses pengobatan bagi para pelaku yang sadar dengan kelainannya. Dia memberi contoh, baru-baru ini ada sekitar 100 orang di Inggris malah sengaja minta dikebiri dengan cara dilemahkan syarat libidonya.
"Hal itu karena yang bersangkutan sadar diri, jika ia tidak mampu mengendalikan libidonya, maka akan menimbulkan korban," tambahnya.
Khofifah sadar hukuman kebiri tak akan lepas dari sikap pro dan kontra di masyarakat. Namun menurut dia, hal tersebut wajar sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis.
Terlebih, hukuman kebiri memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Meskipun, pemberatan hukuman dengan cara kebiri bukan hal baru di sejumlah negara maju.
Lepas dari pro kontra yang berkembang di masyarakat, Khofifah memastikan tujuan pemberian hukuman kebiri itu guna melindungi anak bangsa dari kejahatan seksual. "Sudah jadi tugas negara untuk melindungi anak bangsanya dari kejahatan seksual yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban," pungkas Khofifah.
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Terus Godok Perppu Soal Hukuman Kebiri"
Posting Komentar